Pembuatan KTP Elektronik di Rutan

E-KTP (KTP-el) Warga yang sedang tersandung masalah hukum dan kini menghuni rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (LP) tetap mendapatkan haknya sebagai warga Indonesia. Mereka tetap bisa memiliki kartu tanda penduduk (KTP) elektronik. Dinas Kependudukan dan Catatatan Sipil (Disdukcapil) di rutan (rumah tahanan) memang menjadwalkan perekaman data KTP elektoronik bagi warga rutan. Ini untuk target bisa selesai tepat waktu .
Proses perekaman dilakukan bergiliran mulai petugas sampai penghuni rutan. Bahkan, Kepala Rutan juga turut merekamkan data diri untuk mendapatkan hak warga negara tersebut.

E-KTP kata petugas rutan, sebelum melakukan pendataan sudah dilakukan sosialisasi kepada seluruh tahanan atau napi. Petugas lantas melakukan pendataan sesuai alamat tempat tinggal.

Terhadap penjagaan atas perekaman data tersebut, petugas rutan juga menerangkan, tidak diadakan penjagaan ekstra. Sebab, proses perekaman dilakukan dengan memanggil para tahanan secara bergantian. Sama seperti saat pemilihan kepala daerah.

E-KTP setelah menyasar ke rutan, Disdukcapil rencananya mendata warga di daerah tersebut yang sedang mendekam di rutan (rumah tahan) Rencananya Disdukcapil kembali mendatangi warga di rutan tersebut untuk perekaman data diri.

Perekaman data pembuatan kartu tanda penduduk elektronik ini dikhususnya untuk tahanan dan narapidana warga di daerah tersebut yang belum terekam di kecamatan-kecamatan.